Pemerintah Bahas Hak Cuti Suami ASN saat Istri Melahirkan

No comments
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (Istimewa)
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (Istimewa)

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, akan mengakomodir semua kebutuhan keluarga ASN, termasuk pendampingan ASN pria terhadap istrinya yang sedang melahirkan.

Menurutnya, kebijakan dengan memberikan hak cuti bagi suami ASN saat istri mereka melahirkan adalah keputusan tepat. Karena, hal ini dapat memperkuat ikatan keluarga dan memberikan dukungan yang lebih besar bagi para pegawai ASN.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” terangnya.

Ia menuturkan bahwa kebijakan ini adalah respons atas aspirasi banyak pihak yang menyuarakan perlunya dukungan lebih bagi suami ASN ketika mendampingi istri saat melahirkan.

“Kami mengakui pentingnya peran ayah dalam proses persalinan dan fase awal pasca-persalinan,” ungkap Anas.

Untuk mewujudkan kebijakan ini, pemerintah menggandeng berbagai pihak dan pemangku kepentingan, termasuk anggota DPR RI, untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.

Rencananya, hak cuti bagi suami ASN akan diatur secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Anas juga menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan praktik yang telah diterapkan di berbagai negara dan perusahaan multinasional.

Durasi cuti yang akan diberikan oleh Menpan-RB ini sedang dibahas bersama stakeholder terkait, dengan variasi mulai dari 15 hingga 60 hari.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, inisiatif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sejak dini,” tambah Anas.

Diharapkan, melalui kebijakan ini, proses kelahiran anak akan berjalan dengan lebih baik dan mendukung persiapan generasi penerus bangsa.

Untuk diketahui, pembentukan kebijakan ini adalah salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar