Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) mengumumkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan yang menolak seluruh permohonan dari pasangan calon tersebut.
Permohonan yang dimaksud yakni terkait sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, MK berpendapat bahwa kubu Ganjar-Mahfud dianggap tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Meskipun telah disampaikan beragam argumen, MK menyimpulkan bahwa dalil-dalil tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk mengubah hasil Pilpres 2024.
“Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut bahwa dalil pemohon seperti politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, hingga campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak beralasan menurut hukum,” terangnya.
Dengan demikian, putusan MK menegaskan bahwa hasil Pilpres dianggap sah. Putusan MK ini menandai penutupan dari proses penyelesaian sengketa Pilpres 2024 secara hukum.
Meskipun kubu pemohon memiliki opsi untuk mengajukan peninjauan kembali, namun keputusan MK dianggap final dan mengikat.
Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan pertimbangan hukum yang serupa.
Namun, meskipun putusan tersebut telah diumumkan, terdapat tiga hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Hakim-hakim tersebut, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka ini berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah yang terjadi kecurangan sebagaimana dalil yang diajukan oleh pemohon.