Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan keputusan terkait seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Keputusan MK tersebut diumumkan melalui persidangan yang berlangsung pada Senin (22/4/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat. keputusan ini disampaikan secara tegas oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Putusan MK menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh kubu AMIN tidak diterima dan Pilpres 2024 dinyatakan sah secara hukum.
Penolakan terhadap gugatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki relevansi hukum yang cukup, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” terang Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya.
Dalam gugatan yang diajukannya, kubu AMIN sempat mengajukan berbagai dalil gugatan. Termasuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bantuan sosial (bansos), dan beberapa kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, MK memutuskan bahwa dalil-dalil yang diajukan ini tidak memenuhi syarat hukum yang diperlukan untuk mendukung gugatan tersebut.
Meskipun terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi, antara lain seperti Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, namun putusan mayoritas MK menetapkan penolakan terhadap gugatan Anies-Muhaimin.
Dengan demikian, keputusan MK menegaskan bahwa Pilpres 2024 telah sah secara hukum dan hasil yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin kuat.
Meskipun kubu pemohon memiliki opsi untuk mengajukan peninjauan kembali, namun keputusan MK bersifat final dan mengikat.