Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggulirkan penyelidikan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra di daerah tersebut.
Kasus ini semakin menyedot perhatian publik setelah munculnya dugaan keterlibatan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo.
Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU
Persidangan yang dilaksanakan pada Rabu (31/7/2024), menghadirkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, sebagai saksi kunci.
Dalam kesaksiannya, Suryanto dengan tegas mengungkapkan bahwa ia diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara, untuk membahas perizinan usaha tambang yang diduga milik Bobby Nasution.
Pertemuan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk memuluskan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara, yang berkaitan dengan Blok Medan, area yang disebut-sebut milik istri Bobby Nasution, Kahiyang Ayu.
Pernyataan KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers pada Rabu (14/8/2024) lalu, menegaskan jika KPK akan terus memantau jalannya persidangan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang relevan.
Saat ini, jaksa penuntut umum diinstruksikan untuk membuat laporan komprehensif terkait semua yang terungkap dalam persidangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
“Jadi teknisnya nanti, karena persidangan ini masih berlangsung, semua hal yang muncul di persidangan akan dibuat laporan oleh jaksa penuntut umum kepada pimpinan,” bebernya.
Lebih lanjut, Tessa menyatakan bahwa setelah laporan dari jaksa penuntut umum diterima, pimpinan KPK pun akan melakukan analisa mendalam untuk menentukan apakah dugaan keterlibatan pihak lain bisa berkembang menjadi proses pemanggilan resmi.
Ia menekankan bahwa setiap tindakan KPK harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat, baik itu surat perintah penyelidikan maupun penyidikan.
“Tentunya pemanggilan itu membutuhkan dasar ya, dalam hal ini baik itu surat perintah penyelidikan maupun penyidikan,” tegasnya.
Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution
Keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus ini semakin mencuat setelah Abdul Gani Kasuba dalam persidangan mengakui adanya pertemuan langsung dengan Bobby di Medan.
Pertemuan tersebut disebut-sebut membahas mengenai perizinan tambang di Maluku Utara. Abdul Gani juga mengungkapkan bahwa Blok Medan, yang menjadi objek polemik, adalah milik Kahiyang Ayu.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum memanggil Bobby Nasution untuk dimintai keterangan. KPK masih menunggu laporan lengkap dari jaksa penuntut umum dan hasil analisis internal sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kasus Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU pada 20 Desember 2023 lalu. Kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain Abdul Gani, kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat lain, termasuk Muhaimin Syarif, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta tidak akan segan-segan memproses siapapun yang terlibat, termasuk tokoh-tokoh politik dan pejabat tinggi negara.