Pajak untuk Barang Mewah, Bantuan untuk Rakyat, Strategi Pemerintah 2025

No comments
Caption: Hari-hari terakhir tahun ini adalah waktu yang tepat untuk mempertimbangkan strategi keuangan yang dapat mengurangi beban pajak Anda dan meningkatkan pengembalian pajak di tahun 2025.
Caption: Hari-hari terakhir tahun ini adalah waktu yang tepat untuk mempertimbangkan strategi keuangan yang dapat mengurangi beban pajak Anda dan meningkatkan pengembalian pajak di tahun 2025.

Kutip.id – Dimulai pada Januari 2025, fasilitas premium seperti rumah sakit dan sekolah elit akan dikenai PPN sebesar 12 persen. Kebijakan ini menimbulkan berbagai respons, dari apresiasi terhadap upaya pemerintah hingga kritik pedas yang menyeruak.

Menurut ekonom senior Josua Pardede, kenaikan PPN ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ruang fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Meskipun demikian, ia mengakui adanya tantangan dalam pelaksanaannya. Josua menjelaskan bahwa dibandingkan dengan negara-negara lain yang menerapkan tarif PPN antara 15 hingga 25 persen, Indonesia masih tergolong rendah.

“Kenaikan ini lebih difokuskan pada barang dan jasa mewah, sehingga dampaknya terbatas pada konsumen dari kalangan atas. Barang kebutuhan dasar tetap bebas PPN atau dikenakan tarif nol persen,” ujar Josua.

Barang dan jasa yang akan terdampak kebijakan ini mencakup produk dan layanan premium, seperti daging wagyu, pendidikan di sekolah internasional, dan layanan kesehatan di rumah sakit internasional. Sebaliknya, barang kebutuhan pokok seperti beras dan jagung, serta layanan kesehatan medis standar, akan tetap bebas PPN.

Josua juga menyoroti prinsip keadilan yang menjadi dasar kebijakan ini. Barang dan jasa mewah dikenakan tarif PPN penuh, sementara kebutuhan dasar tetap bebas pajak. Untuk layanan kesehatan di rumah sakit swasta dan pendidikan di sekolah swasta yang terjangkau, tarif PPN nol persen tetap berlaku, mencakup rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, vaksinasi, dan layanan preventif di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebaliknya, layanan kelas VIP dan pendidikan dengan biaya lebih dari Rp100 juta per tahun akan dikenakan PPN 12 persen.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk meredam dampak kenaikan PPN ini terhadap daya beli masyarakat. Yustinus Prastowo, seorang pengamat perpajakan, menyebutkan bahwa berbagai stimulus telah diluncurkan, seperti bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk 16 juta rumah tangga, subsidi listrik, insentif untuk UMKM, serta jaminan kehilangan pekerjaan.

“Pajak yang terkumpul akan digunakan kembali untuk belanja APBN, termasuk program seperti Makan Bergizi Gratis, pembangunan 3 juta unit perumahan, dan lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru,” jelas Yustinus.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak. Menurutnya, pajak harus dipungut dari masyarakat dan dikembalikan dalam bentuk layanan publik yang efektif dan efisien. Efektivitas berarti sasaran yang tepat, sedangkan efisiensi memastikan pengelolaan anggaran seminimal mungkin untuk mencapai manfaat maksimal.

Dengan pendekatan yang mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

Sumber : https://www.merdeka.com/uang/pemerintah-jamin-sekolah-dan-rumah-sakit-swasta-tak-kena-ppn-12-persen-265713-mvk.html?page=2

Penulis : Reihan Noor

Also Read

Bagikan: