Kutip.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan klarifikasi terkait perubahan sistem distribusi LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. Beredar kabar bahwa warung pengecer tak lagi bisa menjual gas melon, namun pemerintah menegaskan bahwa pengecer tetap bisa berjualan, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah sedang menata ulang sistem distribusi agar harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan regulasi. Salah satu langkah yang diambil adalah menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi, dengan syarat mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pengecer tidak dihilangkan, justru kita dorong mereka untuk menjadi pangkalan resmi. Mereka hanya perlu mendaftarkan NIB melalui OSS,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Perubahan ini dilakukan untuk memperpendek rantai distribusi, sehingga penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan menghindari praktik penimbunan. Yuliot menegaskan bahwa skema ini bukanlah kenaikan kelas bagi pengecer, melainkan penyesuaian agar distribusi lebih terkontrol.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, maka rantai distribusi akan lebih pendek dan lebih terpantau. Ini juga mencegah adanya pihak yang mengambil keuntungan dengan menimbun LPG,” tambahnya.
Dengan sistem baru ini, pemerintah menjamin ketersediaan LPG 3 kg tetap aman bagi masyarakat yang berhak. Seluruh transaksi dan distribusi akan tercatat secara digital, sehingga dapat dipantau dengan lebih baik.
“Kalau semua sudah tercatat, kita bisa lebih mudah menentukan jumlah kebutuhan distribusi. Ini juga mencegah oversupply dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkas Yuliot.
Penulis : Yusuf S A