Rumah Ketua Pemuda Pancasila Digeledah KPK Terkait Kasus Gratifikasi

No comments
Foto: Istimewa

Kutip.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat RW.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (05/02).

Rumah yang menjadi sasaran penggeledahan berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sejauh ini, KPK belum mengungkap hasil dari penggeledahan tersebut. Namun, aksi serupa juga dilakukan sebelumnya di rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) dalam perkara yang sama. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, dan jam tangan mewah.

Saat ini, KPK tengah mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari berbagai perusahaan yang bergerak di sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tak hanya gratifikasi, KPK juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan bupati tersebut.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Sebagian besar barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Barang-barang sitaan tersebut akan ditelusuri asal-usulnya dalam rangka pengembalian aset negara atau asset recovery. Jika terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi, aset-aset tersebut akan disita dan dikembalikan kepada negara melalui proses pengadilan.

Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017 atas kasus gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Saat ini, KPK terus mengembangkan kasusnya dengan menyelidiki dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan bupati tersebut.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4627393/kpk-geledah-rumah-ketua-pemuda-pancasila-japto-soerjosoemarno

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: