Kutip.id – Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah berisiko berdampak pada sektor pendidikan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyatakan bahwa pemangkasan dana operasional perguruan tinggi bisa memaksa kampus menaikkan uang kuliah untuk menutup kekurangan anggaran.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa sejumlah anggaran bantuan untuk perguruan tinggi terkena pemangkasan hingga 50%, termasuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang awalnya sebesar Rp6,018 triliun. Dana Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH), Program Revitalisasi PTN (PRPTN), dan bantuan kelembagaan PTS juga mengalami efisiensi dalam jumlah besar.
“Jika dana operasional perguruan tinggi terus dipangkas, kampus bisa mencari alternatif pendanaan lain, salah satunya dengan menaikkan biaya kuliah,” ujar Satryo dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Untuk menghindari lonjakan biaya pendidikan, Satryo telah meminta Kementerian Keuangan agar sebagian dana yang dipangkas dapat dikembalikan. Menurutnya, jika efisiensi anggaran mencapai Rp14,3 triliun, banyak perguruan tinggi akan mengalami kesulitan finansial. Oleh karena itu, ia berharap pemotongan anggaran bisa ditekan hingga Rp6,78 triliun agar sektor pendidikan tinggi tetap berjalan optimal.
“Kami berharap ada dukungan dari DPR agar pemotongan anggaran ini tidak terlalu besar, sehingga perguruan tinggi tidak terbebani dan mahasiswa tetap bisa mengakses pendidikan dengan biaya yang wajar,” katanya.
Dengan situasi ini, mahasiswa dan calon mahasiswa di Indonesia harus bersiap menghadapi kemungkinan kenaikan uang kuliah. Sementara itu, perguruan tinggi berharap ada solusi dari pemerintah agar pendidikan tetap dapat dijangkau oleh semua kalangan.
Penulis : Yusuf S A