Kampus Tak Lagi Dapat Prioritas Kelola Tambang, tetapi Tetap Dapat Manfaat

No comments
Foto: Istimewa

Kutip.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan mendapatkan prioritas dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba). Namun, kampus tetap akan menerima manfaat dari sektor ini.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari substansi perubahan keempat RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/2).

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD RI pada Senin (17/2), seluruh peserta rapat menyetujui substansi RUU tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat panitia kerja (panja) yang berlangsung intensif pada 12-15 Februari 2025.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan ketentuan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebelumnya, perguruan tinggi sempat direncanakan sebagai penerima prioritas izin tambang, tetapi kebijakan ini diubah. Kini, IUP akan diberikan terlebih dahulu kepada badan usaha seperti BUMN dan BUMD, sedangkan kampus akan berperan sebagai penerima manfaat.

“Undang-undang ini tidak otomatis memberikan izin pertambangan kepada kampus. Pemerintah tetap memberikan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di DPR, Senin (17/2).

Meski tidak mendapatkan izin tambang, perguruan tinggi tetap dapat memperoleh manfaat melalui skema kontribusi dari perusahaan yang mengelola tambang. Kontribusi ini bisa berupa dana riset atau beasiswa bagi mahasiswa.

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini tetap menghormati independensi kampus sebagai institusi pendidikan. Namun, pemerintah ingin membuka kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan pendanaan tambahan dari sektor pertambangan.

“Kampus tetap bisa mendapat manfaat, tapi bagi yang ingin menjaga independensinya, kami juga menghormati itu,” kata Bahlil.

Ia juga menekankan bahwa kontribusi perusahaan kepada perguruan tinggi bersifat sukarela, bukan kewajiban.

“Kalau ada perusahaan yang ingin berkontribusi dalam bentuk beasiswa atau penelitian, kenapa harus dilarang?” tambahnya.

Bahlil menyebutkan bahwa kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun, ia belum merinci kapan aturan tersebut akan diterbitkan, mengingat RUU Minerba baru akan disahkan dalam waktu dekat.

“Prinsipnya, ini adalah dua hal yang berbeda. Kampus tidak diberikan izin tambang, tetapi perusahaan dapat memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, jika mereka bersedia,” pungkasnya.

Sumber : https://kumparan.com/kumparanbisnis/kampus-tak-lagi-diprioritaskan-kelola-tambang-minerba-tapi-penerima-manfaat-24WHXTqTIlb

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: