Kutip.id, Mahkamah Agung (MA) memastikan akan mengusulkan pemberhentian empat hakim yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terkait vonis lepas tiga korporasi pada kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO). Langkah tersebut akan ditempuh setelah seluruh proses hukum terhadap para terpidana berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian hakim dilakukan melalui usulan Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden. Menurutnya, pengajuan tersebut menjadi prosedur yang dijalankan setelah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh.
Meski demikian, MA tidak dapat memastikan kapan keputusan pemberhentian akan diterbitkan. Sebab, proses selanjutnya berada di kewenangan Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Empat hakim yang akan diusulkan untuk diberhentikan adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, serta tiga hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan para terpidana. Dengan putusan tersebut, vonis yang dijatuhkan pada tingkat sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap.
Djuyamto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp9,2 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia akan menjalani pidana tambahan selama lima tahun.
Sementara itu, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp6,4 miliar dengan pidana pengganti empat tahun apabila tidak dibayarkan.
Adapun M. Arif Nuryanta menerima hukuman paling berat, yakni 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp14,7 miliar. Jika tidak dipenuhi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam penanganan perkara tiga korporasi yang terseret kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode Januari hingga April 2022. Putusan inkrah tersebut sekaligus membuka jalan bagi proses administratif pemberhentian para hakim dari jabatannya.




