Pramono: Pembangunan Kantor MUI di Bundaran HI Harus Patuhi Aturan Cagar Budaya

No comments

Kutip.id,Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan rencana pembangunan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tetap memungkinkan untuk direalisasikan selama mematuhi ketentuan perlindungan cagar budaya.

Pramono menjelaskan, lokasi yang direncanakan untuk pembangunan tersebut merupakan lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya tingkat Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, setiap aktivitas pembangunan harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memastikan rencana pembangunan berjalan sejalan dengan aturan pelestarian kawasan heritage tanpa mengabaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pendirian gedung MUI tersebut.

“Jika dilakukan pembangunan, maka seluruh prosesnya wajib mengikuti regulasi cagar budaya. Prinsipnya, aturan harus dijalankan tanpa bertentangan dengan kebijakan Presiden,” kata Pramono.

Ia menegaskan, komitmen menjaga nilai sejarah dan karakter kawasan Bundaran HI menjadi perhatian utama Pemprov DKI dalam menilai rencana pembangunan di wilayah tersebut.

Also Read

Bagikan: