kutip.id,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan sedikitnya 26 perusahaan sepanjang periode 2022 hingga 2024. Dalam kasus ini, delapan orang yang menjabat sebagai direktur perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa jumlah perusahaan yang terlibat masih bersifat sementara. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Sejauh ini ada delapan tersangka dari entitas yang berbeda, dengan total sekitar 26 perusahaan. Namun angka itu masih bisa bertambah karena proses pendalaman terus berjalan,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2).
Kasus ini bermula saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO guna menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan tersebut mencakup penerapan Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor (Levy).
Namun dalam praktiknya, sejumlah perusahaan diduga memanipulasi kode klasifikasi barang ekspor. CPO dilaporkan seolah-olah sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME), Palm Acid Oil (PAO), atau residu sawit lainnya. Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan dan kewajiban ekspor yang sedang diberlakukan.
Dengan menggunakan kode berbeda, komoditas CPO bisa diekspor tanpa memenuhi ketentuan DMO maupun membayar beban pungutan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan rekayasa tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan pejabat negara, yakni mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial FJR, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian berinisial LHB, serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru berinisial MZ.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang dinilai merugikan negara dalam jumlah besar tersebut.





