Kutip.id, Pembahasan mengenai kemungkinan diberlakukannya kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri di Jawa Barat dipastikan tetap berlanjut. DPRD Jawa Barat menegaskan wacana tersebut masih berada pada tahap kajian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, mengatakan berbagai tanggapan yang muncul, termasuk penolakan dari sejumlah pihak, merupakan bagian dari dinamika pembahasan kebijakan. Menurutnya, seluruh usulan tetap perlu dikaji secara komprehensif sebelum diputuskan.
“Pembahasan akan tetap berjalan sesuai mekanisme. Saat ini prosesnya masih dalam tahap kajian dan penyusunan materi Ranperda,” ujarnya, Jumat (17/7).
Yomanius menilai sikap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang belum menyetujui wacana tersebut lebih disebabkan belum adanya kajian mendalam mengenai dampak maupun urgensinya. Karena itu, hasil analisis nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah kebijakan tersebut layak diterapkan.
Ia menegaskan, pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pendidikan masih berlangsung dan akan membahas setiap pasal secara bertahap. Keputusan akhir mengenai masuk atau tidaknya ketentuan tentang SPP ke dalam peraturan daerah akan ditentukan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan seluruh fraksi di DPRD.
Sebelumnya, usulan mengaktifkan kembali SPP di sekolah negeri mencuat dalam rapat antara Komisi V DPRD Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Wacana tersebut kemudian memicu pro dan kontra di ruang publik.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan belum melihat kebutuhan mendesak untuk mengembalikan pungutan SPP di sekolah negeri. Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih dahulu memastikan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berjalan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan.
Dedi juga mengingatkan bahwa penerapan kembali SPP berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat sehingga memerlukan pertimbangan yang matang sebelum diambil sebagai kebijakan.
Penolakan juga datang dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. Ia berpendapat pembiayaan pendidikan negeri seharusnya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui alokasi anggaran, bukan kembali dibebankan kepada orang tua siswa.
Selain itu, Ono menyoroti rencana penerapan SPP yang hanya ditujukan bagi siswa dari kelompok ekonomi tertentu. Menurutnya, validitas data kesejahteraan masyarakat masih menjadi persoalan sehingga dikhawatirkan ada keluarga yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru ikut terdampak kebijakan tersebut.
Meski menuai beragam pandangan, DPRD Jawa Barat memastikan proses pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan akan terus berjalan hingga menghasilkan formulasi kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal daerah, dan akses masyarakat terhadap pendidikan.




