Kutip.id, Samarinda – Pemprov Kalimantan Timur memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan. Inisiatif ini mencakup pembebasan denda dan tunggakan bagi kendaraan pribadi dan kendaraan untuk keperluan sosial keagamaan.
Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai respons atas kondisi ekonomi masyarakat pasca-Lebaran serta dalam rangka menyambut tahun ajaran baru. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban administrasi masyarakat, terutama mereka yang tertunda membayar pajak karena tekanan ekonomi.
Kepala Bapenda Kaltim, Dr. Hj. Ismiati, menegaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak masyarakat.
“Program ini juga mencakup kendaraan yang dimutasi keluar provinsi, kendaraan baru, dan yang mengalami perubahan bentuk. Namun, keterlambatan karena alasan selain faktor ekonomi tidak termasuk dalam cakupan kebijakan,” ungkapnya.
Program ini tertuang dalam surat edaran resmi yang dikirimkan ke seluruh UPTD PPRD Bapenda se-Kalimantan Timur. Isinya menjelaskan bahwa seluruh denda dan tunggakan untuk kendaraan yang memenuhi syarat akan dibebaskan sepenuhnya dalam periode tersebut.
Tak hanya bersifat insentif fiskal, pemutihan ini juga bertujuan menata ulang data kendaraan bermotor secara lebih akurat, sebagai langkah awal untuk persiapan sistem administrasi yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.
“Validasi dan pembaruan data kendaraan sangat penting. Ini akan jadi dasar penting dalam perencanaan kebijakan dan pelayanan publik ke depan,” kata Ismiati.
Bapenda juga meminta agar seluruh kepala UPTD di daerah bekerja sama dengan instansi lain dan aktif menyebarluaskan informasi program melalui berbagai saluran media, demi menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Surat kebijakan ini juga disampaikan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi sebagai bentuk pengawasan dan transparansi.
Melalui program ini, Pemprov Kaltim berharap mampu membantu masyarakat yang sedang terdampak kondisi ekonomi, sekaligus membangun sistem perpajakan kendaraan bermotor yang lebih tertib dan terintegrasi di masa depan.
Penulis : Yusuf S A





