Kutip.id,Samarinda (ANTARA) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menyiapkan tiga langkah strategis untuk meningkatkan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) publik guna memenuhi ketentuan nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Basuni, mengatakan meskipun secara total luasan ruang hijau di Samarinda telah mencukupi, porsi yang benar-benar dapat diakses masyarakat masih jauh dari target.
“Kalau digabung antara milik pemerintah dan swasta memang sudah cukup, tetapi RTH publiknya masih minim,” ujarnya di Samarinda, Selasa.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan luasan RTH di Kota Samarinda telah melampaui 30 persen. Namun, sebagian besar merupakan RTH privat yang tidak terbuka bagi aktivitas publik. Kondisi ini dinilai belum sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mensyaratkan 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku, RTH publik di Samarinda saat ini baru mencapai sekitar 6,8 persen atau setara kurang lebih 4.600 hektare.
Untuk mengejar kekurangan tersebut, DLH menerapkan tiga strategi utama. Pertama, pengadaan lahan baru melalui pembelian yang melibatkan pengelola aset daerah, dengan DLH memberikan pertimbangan teknis terkait kelayakan lahan sebagai ruang hijau.
Strategi kedua dilakukan melalui hibah lahan, baik dari pengembang perumahan maupun pihak swasta. Pengembang perumahan diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau sebagai fasilitas umum, yakni 20 persen untuk perumahan komersial dan 10 persen untuk perumahan bersubsidi.
Adapun strategi ketiga adalah menjalin kerja sama dengan perusahaan atau pihak swasta yang memiliki lahan hijau di wilayah kota. Meski dinilai dapat mempercepat penambahan luasan RTH, skema ini memiliki keterbatasan karena kepemilikan lahan bersifat sementara.
“Kerja sama ini memang membantu, tapi ada risiko karena durasi pemanfaatannya dibatasi waktu,” kata Basuni.





