Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Terungkap, ASN dan Pengusaha Jadi Tersangka

No comments

Kutip.id, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara ilegal di wilayah Kalimantan Timur. Kedua tersangka masing-masing berinisial DM dari pihak swasta dan AF yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam praktik penjualan batubara yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam aktivitas pertambangan dan perdagangan batubara ilegal yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya di Samarinda, Kamis (4/6).

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan yang melibatkan sebuah perusahaan di Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga berlangsung selama beberapa tahun, yakni sejak 2020 hingga 2024.

Kejaksaan mengungkapkan batubara yang diperjualbelikan oleh para tersangka diduga tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang sah. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara sistematis dan menghasilkan keuntungan dari penjualan komoditas yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Langkah penahanan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar, sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih menjadi perhatian serius di Kalimantan Timur. Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas tambang tanpa izin juga dapat menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang luas.

Kejati Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.

Also Read

Bagikan: