Kutip.id,Jakarta Detiknews – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan optimisme bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat disahkan sebelum akhir 2026. Pernyataan ini merespons dorongan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang meminta revisi regulasi tersebut segera dituntaskan paling lambat Oktober mendatang.
Menurut Yahya, saat ini penyusunan naskah akademik masih berlangsung sebagai dasar pembahasan bersama pemerintah. Ia berharap pada masa sidang berikutnya DPR sudah dapat memulai pembahasan resmi.
“Optimisme itu muncul setelah kami menyerap banyak masukan dalam rapat dengar pendapat umum dengan berbagai elemen masyarakat,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Dalam draf awal pembahasan, terdapat enam isu krusial yang menjadi fokus, yakni pengaturan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), ketentuan cuti, sistem alih daya (outsourcing), upah minimum dan tunjangan hari raya (THR), serta mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yahya menegaskan pentingnya partisipasi publik, terutama kalangan pekerja dan serikat buruh, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat berharap revisi UU Ketenagakerjaan dapat menggantikan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini menuai kritik dari kelompok buruh. KSPSI menyatakan telah menyampaikan berbagai usulan agar aturan baru lebih berpihak pada perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi.
DPR dan pemerintah dijadwalkan melanjutkan pembahasan setelah naskah akademik rampung. Jika proses berjalan sesuai target, revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan menjadi salah satu prioritas legislasi tahun ini.





