Penajam Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, Ribuan Warga Diusulkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

No comments

Kutip.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut dilakukan dengan memperbarui data warga yang bekerja di sektor informal agar dapat memperoleh jaminan perlindungan kerja dan kematian.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara menyebut pendataan dilakukan secara berkelanjutan bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan. Data yang terkumpul kemudian diverifikasi dan disesuaikan dengan data kependudukan untuk memastikan calon peserta belum terdaftar dalam program jaminan sosial lainnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Penajam Paser Utara, Juzlizhar Rahman, mengatakan hingga saat ini jumlah pekerja rentan yang terdata mencapai sekitar 20 ribu orang. Sebagian besar telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sementara sisanya masih dalam proses pengusulan.

Program ini menyasar kelompok masyarakat yang bekerja secara mandiri dan memiliki tingkat risiko ekonomi tinggi, seperti petani, nelayan, pekebun, pedagang kecil, buruh harian, hingga pelaku usaha mikro dan kecil.

Menariknya, biaya iuran peserta tidak dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menanggung pembayaran iuran melalui alokasi anggaran daerah sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kerja dan sosial.

Melalui program tersebut, peserta memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Santunan yang diberikan dapat mencapai puluhan juta rupiah, termasuk dukungan pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Data Disnakertrans menunjukkan manfaat program ini telah dirasakan masyarakat. Hingga saat ini, puluhan klaim santunan telah dicairkan kepada ahli waris pekerja rentan dengan total nilai pembayaran mendekati Rp1 miliar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap program tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja sektor informal sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang belum memiliki perlindungan kerja secara formal.

Also Read

Bagikan: