KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

No comments

Kutip.id JAKARTA, iNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, pada Jumat (27/2/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari kegiatan penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang dinilai relevan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kasus ini turut menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).

Ketiganya diduga berperan mengumpulkan uang dari sejumlah pihak yang ingin menduduki jabatan perangkat desa. Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terdapat praktik pemungutan uang dengan nominal awal berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Jumlah tersebut kemudian disebut meningkat hingga mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Also Read

Bagikan: