RUU Perampasan Aset Masih Bergulir, DPR Buka Ruang Aspirasi Publik

No comments

Kutip.id, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Sejumlah pihak terus dilibatkan untuk memberikan pandangan dan masukan sebelum regulasi tersebut memasuki tahap akhir pembahasan.

Dilansir dari anatarakaltim.com, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya masih membuka ruang bagi berbagai kalangan yang memiliki perhatian terhadap isu hukum dan perampasan aset untuk menyampaikan pandangan. Menurutnya, masukan tersebut diperlukan sebagai bahan penyempurnaan materi RUU.

Dalam prosesnya, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut diundang untuk memberikan pandangan terkait substansi rancangan regulasi tersebut.

DPR sebelumnya telah menetapkan target agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Tenggat tersebut telah menjadi komitmen DPR dan disampaikan dalam rangkaian pembahasan di parlemen.

Selain pembahasan di Komisi III, masyarakat juga masih diberikan kesempatan menyampaikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). DPR menyebut partisipasi publik diperlukan agar berbagai pandangan dan kekhawatiran masyarakat dapat menjadi bahan dalam penyusunan aturan.

Salah satu perhatian dalam pembahasan adalah memastikan kewenangan perampasan aset tetap disertai mekanisme pengawasan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyebut pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut.

Sementara itu, mantan pimpinan KPK Erry Riyana mengingatkan bahwa keberadaan aturan saja perlu diiringi dengan integritas aparat penegak hukum. Ia juga menekankan agar kewenangan perampasan aset diterapkan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang jelas.

Dengan tenggat 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan melewati sejumlah tahapan sebelum keputusan akhir diambil. DPR menyatakan proses tersebut tetap dilakukan dengan membuka ruang bagi masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Also Read

Bagikan: