Kutip.id, SAMARINDA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur terus menjadi perhatian serius. Hingga September 2026, luas lahan yang terdampak kebakaran di Bumi Etam tercatat mencapai 6.333 hektare dari 1.470 kejadian.
Dilansir dari antarakaltim.com, Menghadapi peningkatan kasus tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim kini mematangkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Karhutla.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, mengatakan keberadaan aturan teknis diperlukan agar penanganan karhutla dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan tidak terkendala persoalan kewenangan maupun birokrasi.
“Regulasi ini menjadi instrumen vital untuk mencegah kekosongan hukum teknis, memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi, serta memastikan alokasi sumber daya dan respons darurat karhutla dapat digerakkan,” ujar Tresna di Samarinda, Kamis (24/9/2026).
September Jadi Periode dengan Lonjakan Terbesar
Data Pusdalops BPBD Kaltim menunjukkan peningkatan luas lahan terbakar paling signifikan terjadi pada September 2026.
Dalam tiga pekan saja, tambahan luasan lahan terdampak mencapai sekitar 2.505 hektare, seiring kondisi kemarau ekstrem yang melanda sejumlah wilayah.
Kabupaten Paser tercatat memiliki jumlah kejadian terbanyak dengan 371 titik, sementara Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi daerah dengan luasan lahan terdampak paling besar.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk memperkuat pola penanganan karhutla, bukan hanya ketika api sudah membesar, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini.
Aturan Akan Perjelas Peran Antarinstansi
Tresna menjelaskan, pembahasan Pergub mencakup penyelarasan materi, penyempurnaan ketentuan operasional, hingga penyusunan standar prosedur operasional (SOP) bersama.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan kerja lintas sektor. BPBD, pemerintah kabupaten/kota, aparat keamanan, instansi teknis hingga masyarakat dan relawan harus memiliki pola kerja yang jelas ketika terjadi kebakaran.
“Penanganan karhutla tidak bisa lagi dilakukan secara parsial atau sekadar pemadam kebakaran darurat,” katanya.
Selain mengancam kawasan hutan dan lahan, karhutla juga berpotensi berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Kabut asap yang muncul sebelumnya bahkan sempat mengganggu penerbangan dan membuat sejumlah wilayah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Water Bombing dan Modifikasi Cuaca Diperkuat
Di tengah kondisi kemarau, upaya pemadaman juga dilakukan melalui dukungan operasi udara berupa water bombing. Pemerintah turut menjalankan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan penyemaian garam untuk membantu meningkatkan peluang hujan di wilayah yang membutuhkan.
Pembahasan Pergub melibatkan berbagai pihak, mulai dari Polda Kaltim, Korem 091/ASN, perangkat daerah Pemprov Kaltim, Universitas Mulawarman, BPBD 10 kabupaten/kota, BMKG, Balai Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), hingga Manggala Agni.
Dengan aturan teknis yang lebih jelas, pemerintah berharap koordinasi penanggulangan karhutla dapat berlangsung lebih cepat dan terukur, terutama menghadapi kondisi kemarau yang masih berisiko memicu kebakaran di sejumlah wilayah Kaltim.




