Sinergi Lintas Instansi, Ribuan Peserta PBI-JK Nonaktif di Kukar Siap Direaktivasi

No comments

Kutip.id,Kutai Kartanegara – Komitmen menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat terus diperkuat BPJS Kesehatan Cabang Kutai Kartanegara (Kukar). Bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial setempat, BPJS menggelar sosialisasi terkait mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini berstatus nonaktif, Selasa (03/03/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka dan virtual ini melibatkan perangkat desa, fasilitas kesehatan, hingga petugas layanan informasi di rumah sakit. Langkah tersebut diambil untuk memastikan pemahaman yang seragam mengenai prosedur reaktivasi di semua lini pelayanan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kukar, Ika Irawati, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar masyarakat yang membutuhkan layanan medis tidak terkendala persoalan administrasi.

“Hingga Februari 2026, terdapat 25.741 peserta PBI-JK di Kukar dengan status nonaktif. Karena itu, koordinasi lebih awal dengan instansi terkait sangat penting agar proses penanganan bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, BPJS juga memaparkan alur teknis kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan puskesos, termasuk kepada kepala seksi kesejahteraan sosial di desa dan kelurahan. Penjelasan ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan prosedur saat warga mengajukan reaktivasi.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah desa dan Dinas Sosial untuk memproses pengaktifan kembali kepesertaan secara cepat.

Selama nama peserta masih tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi tetap dapat dilakukan, bahkan bagi peserta dengan kategori desil di atas lima. Selain melalui skema PBI-JK, masyarakat juga memiliki opsi mengubah status kepesertaan menjadi tanggungan pemerintah daerah atau peserta mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan Kukar menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah demi memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan berobat cukup menggunakan KTP, sebagaimana arahan Bupati Kukar, pun tetap dijalankan guna memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan bagi warga.

Also Read

Bagikan: