Kutip.id,Samarinda ANTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyelesaikan proses pengembalian mobil dinas gubernur jenis SUV Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia. Bersamaan dengan itu, dana pengadaan kendaraan tersebut juga telah dikembalikan ke kas daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur Muhammad Faisal di Samarinda, Rabu, menjelaskan bahwa seluruh proses pengembalian dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum serta mengedepankan transparansi pengelolaan anggaran.
Penyerahan kendaraan dilaksanakan secara resmi di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Serah terima dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera Subhan selaku perwakilan perusahaan penyedia.
Menurut Faisal, pengembalian kendaraan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mematuhi ketentuan yang berlaku. Saat ini status kendaraan sepenuhnya telah kembali menjadi tanggung jawab pihak penyedia.
Berdasarkan data pengadaan, nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan itu mencapai Rp8.499.936.000. Jumlah tersebut terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta pajak transaksi senilai Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.
Faisal menyebutkan bahwa per 10 Maret 2026 dana pokok senilai Rp7.542.736.000 sudah dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara. Pengembalian tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) bernomor 006/STS-UMUM/2026.
Sementara itu, untuk komponen pajak lebih dari Rp957 juta yang telah masuk ke kas negara, Pemprov Kaltim saat ini sedang mengajukan proses restitusi atau pengembalian pajak. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda.
Faisal menjelaskan secara prinsip permohonan restitusi telah mendapat persetujuan dan saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Selain itu, pemerintah provinsi juga melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta guna memastikan proses pengembalian dan pembatalan pengadaan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Ia menegaskan penyelesaian persoalan mobil dinas tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan kembalinya dana pengadaan ke kas daerah, pemerintah memastikan penggunaan anggaran daerah tetap mempertimbangkan kepentingan dan kemanfaatan bagi masyarakat.





