Kutip.id,Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru untuk menekan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi di tengah tekanan biaya operasional maskapai yang meningkat akibat kenaikan harga bahan bakar avtur.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tiket penerbangan domestik kelas ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa fasilitas ini berlaku selama 60 hari sejak aturan tersebut diundangkan. Kebijakan ini diharapkan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau.
Menurut pemerintah, langkah ini diambil untuk merespons tekanan biaya industri penerbangan, di mana harga avtur disebut menyumbang hampir 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Tanpa intervensi, kondisi tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga tiket secara signifikan.
Dalam skema ini, maskapai tetap diwajibkan melaporkan penggunaan fasilitas PPN secara transparan sesuai ketentuan perpajakan. Sementara itu, kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi, sedangkan tiket kelas bisnis dan lainnya tetap dikenakan PPN normal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan fiskal ini merupakan bagian dari upaya menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia, sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga energi global.
Selain kebijakan PPN ditanggung pemerintah, penyesuaian fuel surcharge sebelumnya juga telah diatur melalui regulasi transportasi udara, yang turut memengaruhi struktur harga tiket penerbangan domestik.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap berada dalam kisaran yang terkendali, sekaligus memastikan industri penerbangan nasional tetap berkelanjutan di tengah tantangan biaya operasional yang terus meningkat





