Kutip.id,Jakarta – Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus resmi memasuki tahap persidangan. Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa melakukan aksi tersebut dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam dakwaan, oditur militer menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memberi “pelajaran” kepada korban karena dianggap merugikan citra institusi TNI.
Menurut oditur militer Letkol Chk TNI Muhammad Iswadi, para terdakwa merasa tersinggung atas sejumlah sikap dan pernyataan Andrie Yunus, yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Korban dinilai kerap mengkritik institusi TNI, termasuk saat menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI serta mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya itu, Andrie juga disebut menuding adanya intimidasi terhadap lembaganya serta mengaitkan TNI dengan sejumlah peristiwa sensitif. Hal tersebut memicu kemarahan para terdakwa hingga akhirnya merencanakan aksi kekerasan.
Perencanaan dimulai dari percakapan internal pada awal Maret 2026. Salah satu terdakwa awalnya berniat melakukan pemukulan, namun ide tersebut berubah menjadi penyiraman cairan kimia setelah adanya usulan lain dalam diskusi mereka.
Para terdakwa kemudian mencari informasi terkait aktivitas korban, termasuk mengetahui rutinitasnya dalam aksi Kamisan di kawasan Monas. Upaya pencarian sempat gagal, hingga akhirnya korban ditemukan di sekitar kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Aksi penyiraman terjadi di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang. Saat berpapasan, salah satu terdakwa menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh Andrie Yunus, yang juga sempat mengenai pelaku. Setelah kejadian, para terdakwa langsung melarikan diri dari lokasi.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius akibat reaksi zat kimia. Dalam dakwaan disebutkan, kondisi korban sempat memerah seperti terbakar hingga warga sekitar memberikan pertolongan darurat dengan air mineral sebelum penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan berat secara berencana.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan aktivis HAM dan kasusnya menyentuh isu sensitif terkait relasi antara masyarakat sipil dan institusi militer.




