Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dimulai Tanpa Pendamping, TAUD Tegas Tolak Peradilan Militer

No comments

Kutip.id,Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4), namun berlangsung tanpa kehadiran tim pendamping korban.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang selama ini mendampingi Andrie memilih absen sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum yang dibawa ke ranah peradilan militer. Perwakilan TAUD, Alif Fauzi, menegaskan bahwa sikap ini sudah diambil sejak awal kasus bergulir.

Menurut mereka, mekanisme peradilan militer dinilai tidak tepat untuk mengadili perkara yang menyangkut warga sipil, terlebih dengan korban dari kalangan aktivis hak asasi manusia.

Dalam sidang tersebut, empat terdakwa dari unsur militer dihadirkan langsung ke ruang persidangan untuk pertama kalinya sejak kasus ini mencuat. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, dan Lettu Sami Lakka.

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung.

Sebelumnya, pihak oditurat militer menyatakan keempat terdakwa akan dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat, termasuk yang dilakukan dengan perencanaan. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena tidak hanya menyangkut kekerasan terhadap aktivis, tetapi juga memicu perdebatan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan militer di Indonesia.

Also Read

Bagikan: