Terapis Spa di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Transaksi ATM Rp1,28 Miliar

No comments

Kutip.id, Perkara dugaan pengambilan dana dari rekening seorang pelanggan spa senilai Rp1,28 miliar memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nur Hasannah, seorang terapis spa asal Surabaya, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6).

Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan penggunaan kartu ATM dan nomor PIN milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi tanpa hak hingga menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Menurut jaksa, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dianggap sebagai persoalan hubungan pribadi atau sengketa perdata semata. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana karena melibatkan akses dan penggunaan rekening korban secara berulang.

Selain meminta hukuman penjara selama tiga tahun, jaksa juga mengajukan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.

Di sisi lain, kuasa hukum Nur Hasannah meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Pihak pembela menyebut korban telah memberikan maaf dan membuka peluang penyelesaian dengan mekanisme pengembalian kerugian secara bertahap.

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan pribadi dengan korban. Dalam pembelaannya, ia mengklaim penggunaan kartu debit tersebut dilakukan dengan sepengetahuan dan tanpa keberatan dari pemilik rekening pada saat hubungan keduanya masih berlangsung baik.

Nur Hasannah menyebut persoalan hukum mulai muncul setelah hubungan mereka berakhir. Ia mengaku telah berupaya mengembalikan sebagian dana yang dipersoalkan dan berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama.

Sebagai ibu tunggal dengan dua anak yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Melalui kuasa hukumnya, ia meminta agar hakim mempertimbangkan pidana bersyarat atau hukuman yang lebih ringan.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan atas pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Also Read

Bagikan: