Kutip.id, Wacana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi perhatian setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah membebaskan pekerja dari kewajiban membayar pajak saat mencairkan dana JHT.
Menurut Said, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ketika menerima upah bulanan. Karena itu, ia menilai pemotongan pajak saat pencairan JHT berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja.
Selain JHT, Said juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembebasan pajak terhadap pesangon, jaminan pensiun, serta tunjangan hari raya (THR). Usulan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan kesejahteraan pekerja.
Aturan pajak JHT yang berlaku
Saat ini, ketentuan perpajakan atas manfaat JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa manfaat JHT yang diterima sekaligus termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Meski gaji pekerja setiap bulan telah dipotong PPh 21, iuran JHT yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak pada saat penyetoran.
Karena itu, pengenaan pajak dilakukan ketika manfaat JHT dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran tarif
Untuk pencairan JHT yang dilakukan paling lambat dua tahun sejak peserta memenuhi syarat, pemerintah menerapkan tarif PPh final sebesar:
- 0 persen untuk nilai manfaat hingga Rp50 juta.
- 5 persen untuk bagian manfaat yang melebihi Rp50 juta.
Sementara itu, apabila pencairan dilakukan setelah melewati jangka waktu dua tahun, tarif pajak tidak lagi bersifat final, melainkan mengikuti tarif progresif Pajak Penghasilan.
Tarif progresif tersebut meliputi:
- 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta.
- 15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
- 25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.
- 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
- 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya perubahan terhadap ketentuan perpajakan JHT. Dengan demikian, mekanisme pemotongan pajak masih mengacu pada regulasi yang berlaku sambil menunggu tindak lanjut atas usulan yang disampaikan kalangan serikat pekerja.




