Pajak Marketplace Bisa Kembali Ditunda, Pemerintah Tunggu Kondisi Ekonomi

No comments

Kutip.id, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan menunda kembali penerapan pajak penghasilan bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat hingga akhir Oktober 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah akan melihat perkembangan ekonomi sebelum memastikan aturan tersebut mulai berlaku. Jika kondisi ekonomi belum cukup kuat, pemerintah dapat kembali menggeser jadwal penerapannya.

“Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat kita,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Menurutnya, pemerintah tidak ingin penerapan kebijakan pajak tersebut menghambat konsumsi masyarakat. Karena itu, evaluasi akan dilakukan menjelang batas waktu penundaan yang berlaku saat ini.

“Kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Itu intinya,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menunda penerapan pajak marketplace hingga 31 Oktober 2026. Berdasarkan jadwal tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri melalui marketplace akan mulai berjalan pada 1 November 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan serta mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Purbaya menyebut ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan 5,29 persen pada kuartal II 2026. Pemerintah kini menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat terdorong hingga sekitar 6 persen menjelang akhir tahun.

“Saya ingin mendorong 6 persen menjelang akhir tahun,” kata Purbaya.

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan. Pemerintah hanya menggeser waktu pemberlakuannya.

Apabila aturan kembali ditunda, mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga akan disesuaikan. Pajak yang sebelumnya telah dipungut berdasarkan penunjukan terdahulu akan dikembalikan kepada pedagang oleh marketplace terkait.

Dengan demikian, keputusan akhir mengenai pemberlakuan pajak marketplace akan bergantung pada evaluasi kondisi ekonomi hingga 31 Oktober 2026.

Also Read

Bagikan: