Kutip.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah mulai memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Penilaian Asumsi Standar Harga Terintegrasi (SIPASTI) milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai langkah memperkuat transparansi dan mencegah praktik korupsi dalam pengadaan proyek konstruksi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan sistem tersebut akan diintegrasikan dengan Surat Penyediaan Dana (SPD) agar proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan proyek di daerah dapat berjalan lebih akuntabel.
Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya pembangunan infrastruktur, masih menjadi salah satu area yang paling rawan penyimpangan. Berdasarkan hasil pemantauan KPK, potensi korupsi kerap muncul sejak tahap perencanaan melalui penyusunan spesifikasi maupun estimasi biaya yang tidak sesuai kebutuhan.
Melalui penerapan SIPASTI, pemerintah daerah nantinya dapat mengacu pada standar harga, komponen pekerjaan, hingga formula perhitungan biaya yang telah disusun Kementerian PU. Dengan demikian, proses penyusunan anggaran diharapkan menjadi lebih seragam, terukur, dan mudah diawasi.
KPK menilai sistem digital tersebut memiliki potensi besar dalam menekan ruang manipulasi anggaran sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan di sektor konstruksi.
Rencananya, integrasi antara aplikasi SIPASTI dan SPD akan mulai diperkenalkan pada Agustus 2026. Setelah implementasi berjalan, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun rencana proyek secara lebih transparan dan efisien.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menyatakan pihaknya mendukung penuh kolaborasi tersebut. Ia berharap penerapan SIPASTI di tingkat daerah dapat menjadi bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur.
Kolaborasi antara KPK dan Kementerian PU ini diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui pemanfaatan teknologi digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan proyek pemerintah.




