Kutip.id, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap berlangsung dan tidak pernah dihentikan sebagaimana isu yang beredar di media sosial. DPR memastikan regulasi tersebut masih menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menyatakan informasi yang menyebut DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, proses penyusunan masih berjalan melalui tahapan penghimpunan masukan dari berbagai kalangan.
Saat ini, Komisi III DPR tengah menyusun naskah rancangan dengan membuka ruang partisipasi publik. Pendekatan tersebut dilakukan agar pembentukan undang-undang melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pembahasan RUU tersebut menjadi salah satu agenda prioritas parlemen pada 2026. Meski demikian, DPR menargetkan proses legislasi dapat diselesaikan secepat mungkin agar regulasi segera memberikan kepastian hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana.
Menurutnya, percepatan pembahasan tetap harus diimbangi dengan kualitas substansi. Karena itu, setiap masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan norma yang komprehensif dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya telah menggelar rapat internal untuk membahas langkah percepatan penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan isu yang menyatakan DPR memperlambat atau menolak pembahasan tidak memiliki dasar.
Habiburokhman menjelaskan, proses penyerapan aspirasi terhadap RUU Perampasan Aset justru menjadi salah satu yang paling intensif dibandingkan sejumlah rancangan undang-undang lainnya. Banyak pihak telah diundang untuk memberikan pandangan sehingga pembahasan diharapkan menghasilkan aturan yang lebih komprehensif.
Ia juga menilai pembahasan akan lebih efisien apabila RUU tersebut diproses sebagai usul inisiatif DPR. Dengan mekanisme tersebut, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dinilai dapat berlangsung lebih sederhana dibandingkan apabila berasal dari usul pemerintah.
DPR menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang.




