Polisi Ungkap Pelaku Ancaman Bom SD di Jaksel Pernah Sebar Pesan Serupa ke Ketua RT

No comments

Kutip.id, Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus teror ancaman bom terhadap SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pria berinisial MY (34), yang diduga sebagai pengirim pesan ancaman, ternyata pernah mengirimkan pesan serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan pesan yang dikirim kepada ketua RT memiliki isi yang serupa dengan ancaman yang belakangan dikirim ke pihak sekolah. Namun, peristiwa tersebut terjadi cukup lama sebelum kasus teror di sekolah.

Menurut Iman, karena ketua RT mengenal pelaku secara pribadi, persoalan itu saat itu diselesaikan melalui komunikasi langsung tanpa berlanjut ke proses hukum. Informasi tersebut baru diketahui penyidik setelah MY diamankan terkait kasus ancaman bom di sekolah.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi teror yang dilakukan pelaku dipicu oleh keisengan. Meski demikian, penyidik juga menemukan adanya pengakuan dari pelaku mengenai rasa kecewa terhadap persoalan pribadi yang sedang dihadapinya. Polisi memastikan kekecewaan tersebut tidak berkaitan dengan pihak sekolah yang menjadi sasaran ancaman.

Ancaman bom itu sendiri terjadi pada Senin (13/7), bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Demi alasan keamanan, seluruh kegiatan belajar dihentikan sementara dan area sekolah langsung disterilkan.

Tim gabungan yang terdiri dari Gegana Brimob, Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta unit anjing pelacak (K9) melakukan penyisiran menyeluruh selama beberapa jam. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan di lingkungan sekolah sehingga situasi dinyatakan aman.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan bukti berupa pesan singkat yang berisi ancaman peledakan sekolah. Pesan tersebut dikirim lebih dari satu kali, bahkan disertai panggilan telepon setelah tidak mendapat respons dari penerima.

Kasus ini masih didalami penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan motif pelaku. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan ancaman palsu sebagai bentuk candaan karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kepanikan dan memiliki konsekuensi hukum.

Also Read

Bagikan: