Kutip.id, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan keprihatinan atas kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah kepala daerah dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Pemerintah berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pejabat daerah untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, setiap perkara harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi.
Dalam beberapa pekan terakhir, KPK melakukan OTT terhadap tiga kepala daerah, yakni Bupati Kuantan Singingi, Bupati Langkat, dan yang terbaru Bupati Sukoharjo. Kasus-kasus tersebut menambah daftar kepala daerah yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi.
Kemendagri menilai rangkaian peristiwa tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemerintah daerah agar semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Benni berharap seluruh kepala daerah dapat mengambil pelajaran dari kasus-kasus tersebut dengan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, memperkuat sistem pengawasan internal, serta mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Di sisi lain, Kemendagri memastikan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan di daerah yang kepala daerahnya tersangkut perkara hukum tetap berlangsung normal. Sesuai ketentuan yang berlaku, wakil kepala daerah akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah apabila bupati atau wali kota berhalangan karena proses hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, serta menjamin pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.
Kemendagri menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan roda pemerintahan tetap efektif, sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




