Kutip.id, Kutai Kartanegara – Kasus kekerasan seksual yang dialami seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Muara Kaman telah menjadi perhatian serius UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
UPT P2TP2A segera merespon laporan tersebut dengan bekerjasama secara intensif bersama Kepolisian Resor (Polres) Kukar. Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah, menjelaskan bahwa pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma berat menjadi prioritas utama. Tim UPT segera membantu korban untuk melapor ke kepolisian dan melakukan visum di puskesmas setempat.
“Dan yang menjadi perhatian serius P2TP2A Kukar adalah asesmen psikologi bersama konselor psikologi dan psikolog klinis. Lantaran, korban telah mengalami trauma berat, dan perlu perhatian khusus,” ungkap Faridah pada Selasa (28/05/2024).
Ia menjelaskan bahwa trauma berat yang dialami korban disebabkan oleh rentang waktu kejadian yang sudah lama sebelum dilaporkan, ditambah lagi dengan kurangnya dukungan dari keluarga terdekat. “Apalagi korban anak tunggal, dan mendapat ancaman dari pelaku,” tambahnya.
Kondisi psikologis korban yang memerlukan penanganan intensif membuat UPT harus memberikan pendampingan psikologis bertahap. “Untuk itu, masih perlu observasi lebih dalam lagi setelah melakukan asesmen dan konseling. Karena, berdasarkan temuan UPT, yang menyetubuhi korban bukan sang ayah saja, namun juga pamannya. Namun, saat ini masih didalami oleh kepolisian,” lanjut Faridah.
Korban saat ini berada dalam pengawasan UPT dan anggota keluarga, sementara perkembangan kasusnya terus diawasi oleh keluarga dan instansi terkait. Pendampingan yang diberikan kepada korban memerlukan konseling bertahap yang mungkin memakan waktu hingga beberapa bulan.
“Saat ini UPT akan fokus pada proses pendampingan dan pemulihan psikis korban. Namun di samping itu kita juga akan pantau terus proses hukumnya, agar anak ini bisa tenang. Karena memang keinginan anak ini para pelaku diberi hukuman sesuai dengan tindakannya,” tutupnya. (Adv)