kutip.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya dalam menyinkronkan batas wilayah dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas administrasi, menghindari potensi konflik, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan strategis tersebut.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, hadir dalam acara Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN yang digelar di Hotel Fugo Samarinda, Senin (25/11/2024).
Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Pertanahan IKN, Firyadi, dan kepala desa/kelurahan dari wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Loa Duri Ilir.
Firyadi menjelaskan bahwa pemetaan terbaru yang dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 menghasilkan perubahan signifikan pada luasan wilayah IKN, yang semula 256.142 hektare kini menjadi 252.660 hektare. Penyesuaian ini membutuhkan sinkronisasi batas wilayah administrasi dengan skala peta 1:10.000 untuk memastikan akurasi perencanaan pembangunan serta kepastian hukum.
“Penegasan batas administrasi ini sangat penting untuk mendukung perencanaan tata ruang yang matang dan mencegah konflik di masa depan,” jelas Firyadi.
Sementara itu, Edy Santoso menekankan bahwa sinkronisasi batas wilayah Kukar dengan IKN merupakan prioritas utama bagi Pemkab Kukar. Edy juga menyebutkan bahwa Pemkab Kukar masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan hingga penetapan regulasi resmi IKN pada tahun 2025.
“Kami memastikan semua data dan informasi yang relevan sudah disiapkan dengan matang,” ungkapnya.
Dalam proses sinkronisasi ini, sejumlah langkah teknis dilakukan, termasuk verifikasi garis batas di lapangan dan pembekalan perangkat desa untuk menggunakan aplikasi Avenza Maps dalam proses pemetaan. Proses ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan lahan dan hutan secara berkelanjutan, serta memastikan pemberian hak tanah yang jelas.
Pemkab Kukar optimis, dengan langkah-langkah strategis yang dilakukan, sinkronisasi batas wilayah ini akan memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan yang terarah, serta menciptakan tata ruang yang terintegrasi. Sinergi antara daerah dan pemerintah pusat diharapkan akan mendorong percepatan pembangunan IKN, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN.
“Langkah ini tidak hanya penting bagi Kukar, tetapi juga bagi pembangunan IKN secara keseluruhan. Kami percaya sinergi yang kuat antara daerah dan pemerintah pusat dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” tutup Edy.
Penulis : Dion