Disdikbud Kukar Perkuat Pengawasan, Tekan Praktik Pungli di Sekolah

No comments
Ahmad Nurkhalis, Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar

kutip.id, Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat pengawasan terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Upaya ini bertujuan untuk memastikan tidak ada peserta didik, terutama dari keluarga tidak mampu, yang terbebani oleh biaya tambahan yang tak semestinya.

Ahmad Nurkhalis, Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pungutan yang dibungkus dalam bentuk pengadaan sarana dan prasarana. Laporan tersebut tengah dikaji secara menyeluruh.

“Kalau terbukti, kami akan turun langsung untuk melakukan pembinaan. Kami juga akan meninjau ulang sistem keuangan sekolah serta peran komite dalam penggalangan dana,” ujarnya.

Nurkhalis menegaskan bahwa penggalangan dana hanya boleh dilakukan oleh komite sekolah atas dasar musyawarah dan tanpa unsur pemaksaan. “Prinsipnya sukarela. Tidak boleh ada tekanan, apalagi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengadaan fasilitas besar di sekolah, seperti ruang kelas baru atau renovasi gedung, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, bukan dibebankan kepada orang tua murid.

“Semua kebutuhan pembangunan fisik sudah ada prosedurnya. Sekolah bisa mengusulkan, dan kami akan bantu salurkan lewat program pembangunan Disdikbud,” lanjutnya.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Disdikbud Kukar membuka kanal pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Laporan bisa dikirim melalui SMS atau WhatsApp ke nomor +62 811-5841-117, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

“Silakan melapor bila menemukan pungutan yang tidak sesuai aturan. Ini bagian dari upaya kita bersama membenahi sistem pendidikan,” ucap Nurkhalis.

Disdikbud Kukar berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, komite, hingga orang tua, dapat bersinergi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, jujur, dan menjunjung tinggi hak siswa tanpa diskriminasi ekonomi. (Adv)

Penulis: Yusuf S A

Also Read

Bagikan: