Desa Batuah Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Tambang atas Dampak Lingkungan

No comments
Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid

kutip.id, Tenggarong — Pemerintah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, terus memperjuangkan hak-hak warganya yang terdampak aktivitas pertambangan batu bara oleh PT Karya Putara Borneo (KPB). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Pemdes Batuah menyoroti pentingnya keterbukaan perusahaan serta kejelasan perlindungan terhadap warga terdampak.

Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa permasalahan banjir, longsor, dan limbah di wilayah RT 021 Dusun Surya Bhakti telah berlangsung selama tiga tahun tanpa penyelesaian memadai.

“Kami sudah berulang kali melakukan mediasi, namun belum ada langkah nyata dari pihak perusahaan. Ini menyangkut kehidupan warga yang terus terganggu. Kami menuntut kepastian, terutama soal status lahan yang terdampak,” kata Rasyid dalam forum RDP.

Ia menambahkan bahwa warga meminta pembebasan lahan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas kerusakan yang terjadi. Menurutnya, perusahaan tidak bisa terus menghindar dengan menyalahkan faktor alam atau pihak lain.

“Warga menginginkan kejelasan. Mereka ingin lahan dibebaskan agar tak lagi hidup dalam kekhawatiran. Perusahaan harus hadir dan menyelesaikan masalah ini, bukan menghindar,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemdes Batuah juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kukar dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur turut dilibatkan secara aktif dalam pengawasan dan penanganan kasus ini.

“Semua pihak yang berkepentingan harus ambil bagian. Ini bukan hanya masalah satu desa, tapi menyangkut prinsip keadilan dan tanggung jawab lingkungan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjut, disepakati bahwa tim gabungan akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi terdampak guna memastikan fakta di lapangan serta merumuskan langkah penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Rasyid berharap agar pertemuan ini menjadi awal bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami tak hanya menuntut ganti rugi, tetapi perlindungan terhadap masa depan warga dan lingkungan. Jangan jadikan investasi sebagai dalih untuk mengabaikan hak-hak masyarakat,” tutupnya. (Adv)

Penulis: Yusuf S A

Also Read

Bagikan: