kutip.id, Tenggarong — Perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun membawa konsekuensi penting bagi arah pembangunan desa. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengingatkan seluruh pemerintah desa untuk segera menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan ketentuan baru tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dalam acara pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang dan 10 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari sejumlah desa di Kukar, Senin (26/5/2025) di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.
“RPJMDes yang ada saat ini disusun untuk masa jabatan enam tahun. Dengan perpanjangan jabatan, tentu arah pembangunan harus dikaji ulang agar tetap relevan dan terukur,” jelas Bupati Edi.
Menurut Edi, revisi dokumen RPJMDes bukan sekadar urusan administratif. Ia menyebut revisi ini sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan dan visi yang lebih panjang.
“Perubahan ini adalah kesempatan untuk menyusun rencana pembangunan yang lebih matang. Jangan disia-siakan,” tegasnya.
Bupati Edi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pj Kepala Desa dan BPD dalam menyusun ulang arah pembangunan desa. Sinergi ini menjadi kunci untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa di mata masyarakat.
“Mulai dari perencanaan hingga pengawasan, kepala desa dan BPD harus kompak. Jangan jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Ia berharap, pelantikan ini menjadi titik awal komitmen baru dalam memperbaiki kualitas tata kelola desa, sekaligus menyiapkan pondasi yang kuat untuk program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Pemkab Kukar melalui perangkat daerah terkait juga akan terus memberikan bimbingan teknis agar revisi RPJMDes bisa dilakukan secara tepat, transparan, dan partisipatif.
Penulis: Yusuf S A





