kutip.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah konkret dalam menjaga stabilitas sosial dan mendorong kepastian hukum bagi investasi. Lewat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah, Pemkab Kukar berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Pembentukan Satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar, melibatkan lintas sektor dari instansi teknis terkait.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Destianti, mengungkapkan bahwa Satgas merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri.
“Ini adalah upaya preventif untuk mencegah dan menangani potensi gangguan keamanan yang muncul dari premanisme maupun ormas yang tidak sejalan dengan aturan hukum,” ujar Rinda.
Ia menekankan bahwa ketertiban umum adalah faktor penting dalam menciptakan kenyamanan berusaha dan menjamin perlindungan bagi masyarakat. Keberadaan ormas yang menyimpang dinilai berisiko menghambat iklim investasi di daerah.
Satgas ini nantinya akan terdiri dari empat bidang utama: pencegahan, komunikasi publik, intelijen, dan bidang rehabilitasi sosial. Forkopimda Kukar direncanakan akan menjadi pengarah strategis dalam pelaksanaan kerja Satgas.
“Ke depannya, kami juga akan melakukan pendekatan langsung kepada ormas-ormas yang ada, baik yang sudah berbadan hukum maupun yang belum, guna menyamakan visi dan arah gerak,” jelasnya.
Langkah ini juga merupakan implementasi dari arahan Presiden RI agar pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara keamanan sosial dan kelancaran investasi. Rinda memastikan pendekatan awal masih mengedepankan upaya persuasif dan mitigatif.
Sementara itu, pemetaan wilayah rawan di 20 kecamatan Kukar masih dalam tahap perencanaan. Meski begitu, Kesbangpol berkomitmen untuk melakukan langkah cepat jika teridentifikasi potensi gangguan.
“Jika ditemukan pelanggaran administratif, bisa dilakukan pencabutan izin. Sementara pelanggaran pidana akan menjadi ranah aparat hukum,” tambahnya.
Data terbaru mencatat bahwa Kukar memiliki 129 ormas berbadan hukum dan dua ormas yang belum berbadan hukum. Diharapkan, Satgas Terpadu ini bisa menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan Kukar sebagai wilayah yang aman, tertib, dan ramah investasi. (Adv)
Penulis: Yusuf S A





