kutip.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menunjukkan langkah serius dalam mengembangkan tata kelola perdagangan karbon yang berkelanjutan. Salah satu upaya terbaru dilakukan melalui koordinasi strategis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor ATR/BPN pada Kamis (22/5/2025) itu menjadi forum penting untuk membahas pengelolaan karbon di kawasan gambut yang berada di luar kawasan hutan di Kukar. Delegasi Kukar dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, dan turut diikuti Kepala Dinas Perkebunan M. Taufik, perwakilan DPPR Kukar, serta jajaran dari PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) selaku mitra pengembang karbon.
Alfian menjelaskan, pertemuan tersebut fokus pada pembahasan pengamanan lahan seluas 55 ribu hektare yang menjadi lokasi pengembangan karbon. Salah satu syarat penting yang dibutuhkan adalah penerbitan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kami ingin memastikan seluruh aktivitas di lapangan sesuai dengan rencana tata ruang nasional. Itu sebabnya kami datang untuk berkoordinasi langsung dengan pihak ATR/BPN,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen PKKPR menjadi krusial agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan di kemudian hari, apalagi mengingat area tersebut belum memiliki klasifikasi KBLI yang sesuai. “Langkah ini penting untuk menghindari potensi konflik, sekaligus memperkuat legitimasi kegiatan pengelolaan karbon,” tambahnya.
Menurut Alfian, pengelolaan karbon juga membawa dampak positif secara ekonomi dan lingkungan. Tidak hanya mendukung upaya pemulihan lahan rusak, tetapi juga berpotensi mendorong pendapatan masyarakat lokal dan menambah kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin memastikan bahwa pengembangan karbon ini legal, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Pertemuan diterima oleh Erik selaku Penata Ruang Ahli Madya dari ATR/BPN. Diskusi berjalan produktif, dan kedua pihak sepakat bahwa kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola karbon yang tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata.
Dengan adanya sinergi ini, Pemkab Kukar optimistis dapat menjadi percontohan dalam pengelolaan perdagangan karbon di tingkat daerah, yang tidak hanya fokus pada nilai ekonomi, tetapi juga komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Penulis: Yusuf S A





