Kutip.id, Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta pemerintah daerah lebih transparan dan konsisten dalam menerapkan aturan perizinan usaha ritel modern setelah puluhan gerai minimarket di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sempat dihentikan operasionalnya.
Menurut Budi, kepastian hukum bagi pelaku usaha harus diberikan sejak awal agar tidak menimbulkan polemik ketika bisnis sudah berjalan dan melibatkan banyak tenaga kerja.
“Penataan usaha seharusnya dilakukan sebelum izin diterbitkan dan toko beroperasi, bukan setelah usaha berjalan bertahun-tahun,” ujar Budi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5).
Ia menegaskan bahwa aturan terkait zonasi, tata ruang, hingga jarak minimarket dengan pasar tradisional harus disampaikan secara terbuka kepada investor maupun pengelola ritel modern. Dengan begitu, pelaku usaha dapat memahami batasan dan ketentuan yang berlaku di setiap daerah.
Pemerintah pusat juga menyoroti dampak sosial dari penutupan gerai, terutama terhadap para pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan. Karena itu, Budi meminta pemerintah daerah mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan sebelum mengambil kebijakan penutupan usaha.
“Keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menutup sementara 25 gerai ritel modern, termasuk sejumlah toko Alfamart dan Indomaret, karena dianggap tidak sesuai dengan aturan zonasi wilayah dan jarak dengan pasar tradisional.
Kebijakan tersebut sempat memicu protes dari karyawan ritel yang khawatir kehilangan mata pencaharian. Namun, sebagian gerai kini dikabarkan mulai kembali beroperasi setelah dilakukan evaluasi.
Mendag menjelaskan bahwa aturan mengenai pendirian minimarket memang menjadi kewenangan pemerintah daerah karena setiap wilayah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berbeda-beda.
Meski demikian, ia menilai sinkronisasi antara kepentingan usaha modern dan perlindungan pasar tradisional tetap harus dijaga agar iklim investasi daerah tidak terganggu.
Belakangan, penutupan gerai ritel modern di Lombok juga dikaitkan dengan isu penguatan koperasi desa. Namun pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut murni berkaitan dengan penataan izin usaha dan tata ruang daerah.





