Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Kini 20 Tahun Penjara

No comments
Foto: Istimewa

Kutip.id – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menilai bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang bersama pihak lain.

Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan bahwa selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider delapan bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menaikkan besaran uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Harvey tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita negara. Jika harta yang disita tidak mencukupi, hukuman penjara Harvey akan diperpanjang 10 tahun sebagai gantinya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara bagi Harvey. Jaksa menilai hukuman tersebut terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi ini, yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan telah mengajukan banding terhadap putusan sebelumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta.

Kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, dengan dampak luas terhadap sektor pertambangan dan ekonomi nasional.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/10150531/hukuman-harvey-moeis-diperberat-dari-65-tahun-jadi-20-tahun-penjara

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: