Bawa Pisau ke Bandara Changi, WNI 32 Tahun Ditangkap Otoritas Singapura

No comments

Kutip.id, Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 32 tahun harus berurusan dengan hukum Singapura setelah kedapatan membawa pisau di Bandara Changi.

Benda tajam tersebut terdeteksi ketika pria itu melewati pemeriksaan X-ray di Terminal 4 Bandara Changi. Petugas kemudian menemukan sebuah pisau beserta sarungnya yang disembunyikan di dalam sepatu kanan jenis high top.

Pisau tersebut diketahui dibungkus menggunakan beberapa lapis kantong plastik dan direkatkan dengan lakban di balik kaus kaki.

Otoritas Singapura selanjutnya menangkap dan mendakwa WNI tersebut berdasarkan aturan mengenai kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Motif membawa pisau itu masih dalam penyelidikan.

Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa WNI tersebut telah menjalani persidangan di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026 dan dijadwalkan kembali menjalani persidangan pada 31 Agustus 2026.

KBRI Singapura terus memantau proses hukum serta memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Singapura.

Atas dakwaan tersebut, WNI itu terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara dan minimal enam kali cambukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelancong untuk memahami aturan penerbangan dan hukum negara tujuan sebelum bepergian.

Also Read

Bagikan: