Kutip.id – Seorang anggota Direktorat Narkoba Polda Sumut, Ipda RS, diduga melakukan penipuan terhadap rekannya sesama polisi, Bripka Shcalomo, yang bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara. Dengan modus menjanjikan kelulusan dalam tes Sekolah Inspektur Polisi (SIP), Ipda RS berhasil mengelabui Shcalomo hingga meraup uang sebesar Rp 850 juta.
Merasa dirugikan, Bripka Shcalomo melalui kuasa hukumnya, Olsen Tobing, melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut.
“Kami membuat laporan pengaduan itu pada 2024, satu ke Propam Polda Sumut, satu lagi ke Krimum,” ujar Olsen kepada wartawan, Jumat (21/2).
Laporan ke Propam tercatat dalam surat SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN, sementara laporan polisi terkait dugaan penipuan teregister dengan nomor LP/B/1430/X/2024/SPKT/POLDASUMUT.
Olsen mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Desember 2023, ketika Ipda RS menawarkan bantuan kepada Bripka Shcalomo agar bisa lulus SIP. Namun, syaratnya, Shcalomo harus menyetor uang sebesar Rp 600 juta.
Kedekatan mereka sejak pendidikan bintara membuat Shcalomo percaya dan menyerahkan uang tersebut pada 6 Desember 2023. Namun, setelah hasil seleksi diumumkan, Shcalomo ternyata tidak lulus.
Ketika menanyakan hal ini kepada Ipda RS, Shcalomo malah diminta untuk menambah Rp 250 juta dengan alasan bisa masuk di gelombang kedua, yang berlangsung pada April 2024. Namun, hasilnya tetap nihil.
Merasa ditipu, Shcalomo meminta uangnya kembali, tetapi Ipda RS terus menghindar dengan berbagai alasan hingga akhirnya kasus ini dilaporkan pada Oktober 2024.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah ditangani, prosesnya masih tahap penyelidikan,” ujar Siti saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan menambah daftar panjang praktik penipuan berkedok jaminan kelulusan dalam seleksi sekolah perwira.
Penulis : Yusuf S A