Kutip.id – Seorang pria berinisial S berhasil diamankan aparat kepolisian setelah aksi kejar-kejaran dramatis dengan tim gabungan Bareskrim Polri dan aparat daerah. S ditangkap usai kedapatan membawa 18 bungkus sabu yang disembunyikan dalam sarungnya di wilayah Aceh Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan sabu asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut menuju Aceh. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui melakukan transaksi narkoba pada Senin malam (28/4/2025) sekitar pukul 23.20 WIB di wilayah Langsa.
“Telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 18 bungkus di Langsa,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya, Minggu (4/5/2025).
Begitu transaksi diketahui, tim gabungan dari Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur ke arah Aceh Timur.
Saat pengejaran berlangsung, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang 10 bungkus sabu. Namun, tim berhasil mengamankan sabu yang dibuang tersebut.
“Target membuang barang bukti saat dikejar, dan kami berhasil mengamankan 10 bungkus sabu,” jelas Eko.
Tersangka akhirnya tertangkap di Jalan Medan–Banda Aceh, wilayah Aceh Timur. Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas kembali menemukan 8 bungkus sabu lainnya, sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah 18 bungkus.
“Tim mengamankan lagi sabu sebanyak 8 bungkus dari tersangka,” tambahnya.
Selain barang bukti sabu, aparat juga menyita beberapa barang lain terkait kasus ini. Penyelidikan masih terus berlanjut guna membongkar jaringan narkoba yang melibatkan tersangka.
“Penyidik tengah mengembangkan jaringan serta melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Eko.
Penulis : Yusuf S A