Kutip.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus tersebut menyeret enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga.
Selain keduanya, KPK menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta. Para pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Dalam skema tersebut, calon mahasiswa harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai ketentuan dan golongan masing-masing.
Untuk Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berkisar antara Rp100 juta sampai Rp260 juta.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan permintaan uang tambahan di luar biaya resmi tersebut.
Salah satu perkara yang diungkap penyidik terjadi pada Agustus 2026. Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Menurut KPK, permintaan tersebut diketahui oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Orang tua calon mahasiswa kemudian menyerahkan uang Rp650 juta kepada kedua perantara tersebut. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud ternyata tidak dinyatakan lolos seleksi.
Situasi tersebut kemudian membuat pihak keluarga meminta uang dikembalikan. Akan tetapi, uang yang telah diterima disebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Dian Mulia dan Adhi Wiharto.
Keduanya kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Norman Arie. KPK menyebut Norman kemudian mencari dana untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Dana tersebut diduga diperoleh melalui pinjaman dari pihak swasta. Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, muncul skema pembayaran melalui sejumlah proyek di lingkungan Unsoed.
KPK menduga terdapat tiga paket pekerjaan yang dijadikan sarana pengembalian dana. Proyek tersebut berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Ketiga pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono. Setelah pekerjaan selesai, pencairan pembayaran proyek disebut dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.
Mulyono sendiri merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya praktik serupa dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di Unsoed.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pungutan tersebut muncul di luar biaya pendidikan resmi yang harus dibayarkan calon mahasiswa.




