Kutip.id,Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan sepeda motor ilegal berskala besar yang diduga telah berjalan selama bertahun-tahun. Dari sebuah gudang di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, polisi menemukan hampir 1.500 unit motor yang diduga berasal dari tindak kejahatan dan siap dikirim ke luar negeri.
Gudang tersebut diketahui dikelola oleh PT Indobike Dua Enam. Dalam penggerebekan itu, aparat menyita 957 motor utuh serta 537 unit lain yang sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan kendaraan-kendaraan tersebut diduga berasal dari berbagai modus ilegal, mulai dari penggelapan kendaraan, pemalsuan dokumen hingga pengalihan jaminan fidusia.
Menurut polisi, sebagian besar motor tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB, faktur kendaraan, maupun bukti kepemilikan sah lainnya.
Yang mengejutkan, hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa jaringan ini diduga telah mengekspor sekitar 99 ribu sepeda motor sejak 2022. Tujuan pengiriman disebut mencapai wilayah Tahiti di Pasifik hingga Togo di Afrika Barat.
Untuk mengelabui pengawasan, sebagian kendaraan dikirim dalam kondisi utuh, sementara lainnya dibongkar terlebih dahulu menjadi suku cadang.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menyebut motor-motor tersebut diperoleh dari jaringan pengepul yang menerima kendaraan dari berbagai sumber, termasuk individu dan dealer.
Polisi juga mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat dalam proses pembiayaan kendaraan. Data KTP diduga digunakan untuk mengajukan kredit, sementara kendaraan kemudian dialihkan dan dijual ke luar negeri tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Akibat praktik itu, masyarakat berpotensi mengalami masalah administrasi keuangan, termasuk catatan kredit buruk atau BI Checking.
Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp26 miliar. Sementara kerugian negara akibat potensi pajak dan transaksi ilegal ditaksir mencapai Rp177 miliar.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka berinisial WS yang merupakan direktur perusahaan terkait. Ia diduga menjadi otak di balik pembelian, penampungan hingga ekspor kendaraan ilegal tersebut.
WS kini dijerat sejumlah pasal pidana terkait penadahan, jaminan fidusia, hingga pelanggaran perlindungan data pribadi. Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok, pengepul, hingga eksportir yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana kendaraan bermasalah dari Indonesia bisa masuk ke pasar internasional melalui jalur ilegal yang terorganisasi.





