Kutip.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pengembangan kasus tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, Gatot Heroe Hernanda, disebut telah berstatus tersangka.
Informasi mengenai penetapan tersangka itu disampaikan oleh pemilik PT Blueray Cargo Group, John Field, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026). John mengatakan dirinya dimintai keterangan dalam penyidikan yang berkaitan dengan Gatot Heroe.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kemudian membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dalam klaster perkara yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara karena proses penyidikan masih berlangsung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang sebelumnya menjerat John Field bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam persidangan, John mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe. Dana tersebut disebut diberikan dalam amplop yang diberi kode “PGH”, sebagaimana terungkap di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, KPK juga mengumumkan penerbitan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang lahir dari fakta-fakta persidangan perkara Blueray Cargo. Penyidikan pertama telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara penyidikan kedua masih dalam tahap pendalaman untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurut penyidik, pengembangan perkara dilakukan setelah ditemukan indikasi aliran dana yang diduga mencapai sekitar Rp91 miliar kepada sejumlah pihak. Dana tersebut diduga terbagi dalam beberapa kelompok penerima yang masih berkaitan dengan penanganan proses kepabeanan.
Sementara itu, John Field telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara suap terkait importasi barang. Dua mantan karyawan Blueray Cargo juga telah divonis bersalah, sedangkan proses persidangan terhadap beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menerima aliran dana maupun memiliki peran dalam praktik korupsi di sektor kepabeanan.




