Kutip.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kali ini, penyidik memanggil Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia berinisial RIC untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap RIC dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang berkaitan dengan tersangka dari unsur korporasi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK pertama kali menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Dalam perkara awal tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perhatian penyidik selanjutnya mengarah ke sektor pertambangan batu bara. Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan adanya penerimaan aliran dana kepada Rita dari sektor tersebut dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Perkara kembali memasuki babak baru pada Februari 2026. KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemanggilan Dirut PT Mahaguna Karya Indonesia menjadi bagian dari langkah KPK untuk menggali informasi dan memperjelas rangkaian perkara yang tengah disidik.
Meski demikian, RIC dalam pemeriksaan kali ini berstatus saksi. Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK masih mendalami keterkaitan berbagai pihak serta korporasi dalam perkara tersebut.




