Kutip.id – Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 dengan melarang anak-anak ikut serta. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di tengah kepadatan jamaah.
Dengan larangan ini, risiko terhadap anak-anak dapat diminimalkan, sehingga pelaksanaan haji berlangsung lebih tertib dan aman. Selain itu, pemerintah juga menetapkan prioritas bagi jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
“Kami ingin memastikan lebih banyak umat Muslim yang berkesempatan menjalankan ibadah haji setidaknya sekali dalam hidup mereka,” demikian pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Selain pembatasan usia, Arab Saudi juga menerapkan kebijakan baru terkait visa masuk. Mulai 1 Februari 2025, warga dari 14 negara, termasuk Indonesia, hanya dapat mengajukan visa satu kali masuk (single-entry visa). Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah jamaah tanpa izin resmi yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan logistik.
Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan jamaah dengan beberapa langkah, seperti kampanye kesadaran keselamatan, peningkatan infrastruktur di situs suci, serta penerapan sistem manajemen pergerakan jamaah yang lebih canggih.
Penulis : Yusuf S A